Untuk memulai usaha atau bisnis janganlah menunggu kondisi yang
ideal. Modal yang cukup, lokasi yang strategis, karyawan yang cakap,
waktu yang luang untuk memulai bisnis adalah kondisi yang ideal. Dan
untuk mendapatkan semuanya dalam waktu yang bersamaan tentu butuh
pengorbanan yang lebih besar.
Apalagi bagi kita-kita yang masih berstatus sebagai karyawan di
tempat lain, menunggu kondisi ideal bisa menjadi pilihan yang sulit.
Salah satu pilihan bagi seorang karyawan untuk memiliki bisnis
sendiri adalah membuka usaha sambilan. Sehingga kita bisa tetap bekerja
dan mendapatkan gaji. Dan kita berusaha mendapatkan tambahan
penghasilan lewat usaha yang kita rintis.
Membuka usaha sambilan bisa menjadi pilihan yang menyenangkan kalau
kita bisa menentukan jenis usaha dan skala usaha sesuai minat dan
kemampuan kita. Kalau memang kita punya kondisi yang ideal, pilihan
untuk membuka perusahaan, membuka toko, atau mengambil franchise adalah
pilihan yang tepat.
Tapi bagi yang belum berani untuk mengambil resiko dengan membuka
toko sendiri, ada satu pilihan yang mudah untuk segera memulai usaha,
yaitu dengan sistem KONSINYASI.
Dengan sistem konsinyasi kita menitipkan barang dagangan kita ke
toko, kios, atau minimarket / supermarket orang lain. Kita tidak perlu
memiliki toko sendiri dan tidak perlu memiliki karyawan sendiri. Jelas
akan menghemat banyak biaya. Kita hanya perlu menanamkan modal pada
barang dagangan dan investasi waktu plus tenaga untuk menawarkan ke
toko orang lain. Barangnyapun tidak harus buatan sendiri, bisa barang
yang kita beli grosiran kemudian kita titipkan ke beberapa toko.
Kesepakatan Konsinyasi bisa fleksibel, untuk toko-toko kecil seperti
kios kami, cukup dilakukan secara kekeluargaan / musyawarah mufakat dan
dengan kesepakatan yang lebih mudah. Berapa barang yang ditaruh, berapa
harganya, kapan mau dicek, kapan dilakukan pembayaran, dan kesepakatan
lain dibicarakan bersama dan setelah deal atau kedua pihak sepakat maka
Konsinyasi bisa dijalankan. Ada baiknya kesepakatan ini dilakukan secara
tertulis (dan memang seharusnya tertulis) meskipun dalam format yang
sederhana, sehingga jika ada perselisihan, sudah ada pedomannya.
Untuk menitipkan barang ke perusahaan yang sudah besar (minimarket
atau supermarket) tentu persyaratannya lebih ketat. Pihak supermarket
sudah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pengalaman di kios kami (Kios Addina), setelah terlihat tokonya hidup
(banyak pelanggan dan banyak transaksi), ternyata banyak yang datang
menawarkan konsinyasi. Awalnya kami sangat berhati-hati, ada rasa
khawatir barangnya nanti tidak laku. Tapi Alhamdulillah banyak barang
konsinyasi yang berhasil terjual di kios kami.
Barang yang ditawarkan ke Kios kami juga beragam. Awalnya hanya
jilbab dan produk serupa, kemudian ada yang menawarkan minyak wangi,
dan bahkan sekarang ada yang menitipkan tas wanita. Para pemilik barang
yang menitipkan di kios kami, secara berkala mengecek barangya laku
atau belum, perlu ditambah atau belum. Kadang juga cukup dilakukan
dengan SMS dan jika sudah laku, pemilik barang datang ke kios kami
untuk menerima pembayaran barangnya yang laku.
Terus bagaimana kalau barang tidak laku? Pemilik barang biasanya
menukar dengan barang lain dan mungkin barang yang tidak lakuk di kios
kami bisa dan mungkin sekali laku di tempat lain. Jadi kalau mau
menitipkan barang konsinyasi sebaiknya jangan hanya ke satu toko. Kalau
bisa menitipkan barang ke banyak toko, sama saja kita punya toko
banyak tanpa harus sewa toko, tanpa harus membayar karyawan, dan
uangpun mengalir…